Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut

  1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
  2. Pengorganisasian
  3. Pengarahan
  4. Ketenagaan
  5. Pengkoordinasian
  6. Pengawasan
  7. Penilaian
  8. Identifikasi dan pengumpulan data
  9. Penyusunana laporan

Urusan Kurikulum Bertugas :

  • Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  • Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  • Mengatur penyusunan program pengajaran, program satuan pelajaran, persiapan mengajar, penjabaran dan penyusunan kurikulum
  • Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikulum dan ekstrakurikuler
  • Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa serta pembagian raport dan STTB
  • Mengatur pelaksanan program perbaikan dan pengajaran
  • Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
  • Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
  • Mengatur mutasi siswa
  • Melakukan supervisi administrasi dan akademis
  • Menyusun laporan